Rp11,4 Miliar Balpres Impor Ilegal Disita Bea Cukai, Suahasil Bongkar Dampaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1.435 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia dengan nilai diperkirakan mencapai Rp11,44 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari empat kasus impor ilegal yang dibongkar selama Agustus hingga September 2026, dengan total barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,339 miliar, termasuk beras dan garam yang masuk tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan. Barang tersebut ditemukan di dua lokasi: 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara (Rp3,4 miliar) dan sembilan kontainer di Tanjung Priok (Rp8,04 miliar). Bea Cukai juga mendapati indikasi misdeclaration melalui pengelabuan kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.
Bagikan
Berita terkait
PNM Dampingi Karyawan dan Nasabah Pasca-Gempa NTT Lewat Trauma Healing
Detik.com · 22 September 2026 pukul 20.26
PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.16
Rosan Ungkap Perkembangan Wacana BUMN Tekstil
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.16
Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 288,1 Triliun
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.15