Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Rp11,4 Miliar Balpres Impor Ilegal Disita Bea Cukai, Suahasil Bongkar Dampaknya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1.435 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia dengan nilai diperkirakan mencapai Rp11,44 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari empat kasus impor ilegal yang dibongkar selama Agustus hingga September 2026, dengan total barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,339 miliar, termasuk beras dan garam yang masuk tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan. Barang tersebut ditemukan di dua lokasi: 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara (Rp3,4 miliar) dan sembilan kontainer di Tanjung Priok (Rp8,04 miliar). Bea Cukai juga mendapati indikasi misdeclaration melalui pengelabuan kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.

Berita terkait