RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Tengah Disusun, Ini Isinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (UJP). RPP ini sedang dalam tahap penyerapan partisipasi publik yang berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Tujuannya menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola industri pembiayaan, serta meningkatkan investasi produktif di sektor jasa pembiayaan. RPP juga digusat untuk mendukung kebijakan pemerintah, mengisi kekosongan regulasi, dan mengembangkan ceruk bisnis bullion. Pengaturan diharapkan memberikan keseimbangan antara penguatan permodalan, transfer pengetahuan/teknologi, serta perlindungan kepentingan nasional. Penyusunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Bagikan
Berita terkait
Ini Alasan Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Terkait Kasus Penipuan
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.11
Telkom Endus Peluang Buat RI di Tengah Situasi Panas di Timur Tengah
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.05
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Agustus 2026
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.20
Potensi Ekonomi Digital USD 130 M, Investasi Infrastruktur Jadi Kunci Telkom
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 10.07