Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Tengah Disusun, Ini Isinya

Pemerintah Indonesia menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (UJP). RPP ini sedang dalam tahap penyerapan partisipasi publik yang berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Tujuannya menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola industri pembiayaan, serta meningkatkan investasi produktif di sektor jasa pembiayaan. RPP juga digusat untuk mendukung kebijakan pemerintah, mengisi kekosongan regulasi, dan mengembangkan ceruk bisnis bullion. Pengaturan diharapkan memberikan keseimbangan antara penguatan permodalan, transfer pengetahuan/teknologi, serta perlindungan kepentingan nasional. Penyusunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Berita terkait