Saham Waskita (WSKT) Terancam Ditendang BEI, Ini Kata COO Danantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menanggapi potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menegaskan bahwa pihak manajemen dan pemerintah memprioritaskan penyehatan fundamental perusahaan secara riil, sehingga potensi delisting saham tidak menjadi masalah utama dibanding proses pemulihan tersebut.
Dony menjelaskan bahwa risiko delisting adalah bagian dari transformasi bisnis yang harus dihadapi secara menyeluruh. Pihaknya kini tengah mengkaji seluruh risiko dan menjalankan proses pembenahan secara detail agar Waskita Karya tidak hanya tampak sehat di permukaan, tetapi benar-benar kuat secara fundamental operasional dan keuangan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa memaksakan Waskita tetap melantai di bursa dengan kondisi fundamental yang belum sehat justru berisiko merugikan para investor. Oleh sebab itu, fokus saat ini adalah menuntaskan masalah internal perusahaan sebelum memutuskan kelanjutan status saham WSKT di lantai bursa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.08
Bos Danantara Buka Suara soal Kondisi Saham Waskita
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.08
Bos Danantara Buka Suara soal Nasib Saham Waskita
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.06
WIKA dan WSKT Terancam Delisting, Ini Kata Bos Danantara
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.34
Danantara Petakan Jaringan Transportasi BUMN, Bidik Konektivitas Lebih Terintegrasi
Berita terkait
Anak Usaha Klaim Waskita Punya Kompetensi jadi Pemain Jalan Tol
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.16
Sarmuji Buka Peluang BUMN Khusus Tekstil, Bakal Bahas Bersama Danantara
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.11
Tekan Impor LPG, Danantara Minta Pertagas Bawa CNG ke Rumah Tangga
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 10.30
Perkuat Model Bisnis, Pelindo Pangkas 17 Anak Usaha
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.33