Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saksinya Jokowi Dibuat Kelabakan, Hakim Sampai Kasih Saran untuk Lawan Cecaran Dokter Tifa

Pemeriksaan saksi Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berlangsung penuh tekanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Tifa secara intensif mencecarnya dengan pertanyaan terkait unggahan media sosialnya pada 6 April 2025, yang dituduh mengandung unsur penghasutan. Lechumanan menjawab bahwa tidak ada kalimat langsung dalam unggahan tersebut yang mengajak orang lain untuk menggeruduk, namun mengakui unggahan tersebut berpotensi berdampak pada kejadian lain. Hakim kemudian memberikan arahan agar saksi tidak memberikan jawaban yang mengambang dan hanya menjawab terkait hal-hal yang benar-benar diketahuinya.

Dalam sesi pemeriksaan lanjutan, Tifa mempertanyakan keterangan Lechumanan terkait berita acara perkara (BAP) kejadian di Jakarta Pusat pada 22 Januari 2025. Lechumanan yang mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut justru membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP. Hal ini membuat Tifa menuduh saksi memberikan keterangan palsu. Jaksa kemudian mengajukan keberatan karena menilai pernyataan Tifa sudah berupa kesimpulan. Hakim kembali mengingatkan agar saksi tidak memberikan informasi di luar yang diketahuinya.

Dokter Tifa didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait unggahan media sosialnya yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Jaksa menyatakan bahwa tudingan tersebut merugikan mantan presiden secara immateri. Universitas Gajah Mada (UGM) juga pernah menyampaikan keterangan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari universitas tersebut. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan 28 unggahan yang menyinggung dugaan kepalsuan ijazah Jokowi pada 22 April 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait