Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tak Lagi Ditempatkan di BI, Ini Aturan Barunya

Pemerintah mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024 dan menggantikannya dengan PMK Nomor 67 Tahun 2026 tentang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat. Aturan baru ini mengubah mekanisme pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan tidak lagi menempatkannya di Bank Indonesia sebagai rekening penampungan. Menurut Pasal 4, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang menetapkan saldo operasional minimal berdasarkan perencanaan kas. Pasal 5 mengatur bahwa saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disimpan dalam tiga jenis rekening: rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL. Rekening kas umum negara tetap berfungsi sebagai rekening penyimpanan uang negara di bank sentral untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran negara. Di sisi lain, rekening penampungan SAL didefinisikan sebagai rekening lain milik BUN yang digunakan khusus untuk menampung SAL.

Pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dapat dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum secara konvensional maupun syariah, atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) melalui berbagai mekanisme seperti pembelian outright, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN. Pasal 9 menegaskan bahwa Menteri Keuangan sebagai BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas. PMK 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku saat diundangkan.

Berita terkait