Satgas PKH Denda 50 Tambang Nikel Rp 80 Triliun, Perlu Transparansi Pembayaran ke Kas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp 80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang diduga mengoperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap. Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan, yang diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM dan Kepmen LHK. Selain sektor nikel, Satgas PKH juga mencatat potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp 182,6 triliun, sehingga total potensi sanksi dari kedua sektor mencapai Rp 262,79 triliun.
Meskipun potensi denda mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pembayaran yang masuk ke kas negara masih jauh di bawah ekspektasi. Berdasarkan data Nota Dinas Satgas PKH per 3 Juli 2026, hanya Rp 12,908 triliun yang berhasil dilunasi oleh korporasi. Komponen pembayaran tersebut terdiri dari Rp 2,176 triliun dari perusahaan tambang nikel dan Rp 10,732 triliun dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Besarnya gap antara potensi sanksi dan realisasi pembayaran menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terkait izin lingkungan dan kehutanan.
Bagikan
Berita terkait
DPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga pada Satgas PKH
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.31
MUI Soroti Oknum Polisi Lindungi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Baru Tegas
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 12.24
Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Orang Jadi Tersangka
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 01.31
DPRK Nabire Temui Satgas PKH, Bahas Aktivitas Pertambangan di Wapoga
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.34