Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Orang Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tambang batu bara ilegal di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial PU karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Praktik ilegal ini menggunakan satu unit ekskavator dengan total penjualan batu bara diperkirakan mencapai 56 ton. Harga jual batu bara tersebut adalah Rp 500 ribu per ton. Tersangka kini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait