Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tambang batu bara ilegal di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial PU karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Praktik ilegal ini menggunakan satu unit ekskavator dengan total penjualan batu bara diperkirakan mencapai 56 ton. Harga jual batu bara tersebut adalah Rp 500 ribu per ton. Tersangka kini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.00
Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 1 Tersangka Dijerat
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.42
Siasat Bejat Dukun Cabul Hamili ABG di Lebak Bawa-bawa 'Jin Khodam'
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
Dukun Cabul Pemerkosa ABG hingga Hamil dan Keguguran di Lebak Ditangkap
Berita terkait
2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten
Detik.com · 27 September 2026 pukul 04.00
Polisi Selidiki Tiga Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Lebak
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.20
Penyalahgunaan BBM di PT Yamika, Polisi Tangkap Dua Orang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 14.21
Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.26