Sekjen Koalisi Prabowo-Gibran Bahas RUU Pemilu, DPR Masih Tunggu Aba-aba Pimpinan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, sehari sebelum Sidang Tahunan MPR pada 13 Agustus 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, yang menyampaikan bahwa para sekjen turut membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai. Namun, Dede tidak merinci isi pembahasan RUU Pemilu dalam pertemuan tersebut.
DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja (panja). Dede menjelaskan bahwa undang-undang lama masih berlaku sebagai dasar untuk proses seleksi panitia penyelenggara pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum mendesak karena tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada Juni 2027, sehingga masih tersisa waktu bagi DPR untuk menyerap berbagai masukan sebelum mengambil keputusan.
Dede berharap hasil pertemuan para sekjen partai koalisi pemerintah dapat menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Meskipun pembahasan belum dimulai, ia memastikan bahwa seluruh masukan yang muncul akan dipertimbangkan oleh DPR ketika proses pembahasan RUU Pemilu nanti dimulai.
Bagikan
Berita terkait
Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.41
Demokrat Akui Pertemuan Sekjen Koalisi Prabowo-Gibran Bahas RUU Pemilu
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.47
Komisi II: Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.05
Komisi II Sebut RUU Pemilu Tak Perlu Diburu-buru: Tahapan Baru Juni 2027
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.14