Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Angka Rp120 triliun dari Danantara Indonesia sering disebut sebagai proyeksi tambahan penerimaan APBN 2026, namun belum final sebagai setoran ke negara. Menurut sumber internal Danantara, angka tersebut hanyalah proyeksi potensi, bukan keputusan yang sudah pasti dilaksanakan. Mekanisme penetapan setoran laba Danantara diatur dalam Undang-Undang BUMN (UU Nomor 16 Tahun 2025) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025. Pasal 3H menyatakan bahwa tidak seluruh keuntungan Danantara langsung disetor ke negara. Sebagian harus dialokasikan untuk pencadangan risiko investasi, akumulasi modal, dan laba ditahan. Presiden yang berwenang menetapkan besarannya melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu, angka proyeksi tidak serta-merta sama dengan jumlah yang akhirnya masuk ke kas negara. Danantara tetap tunduk pada aturan hukum dan keputusan resmi yang belum ditetapkan. Rp120 triliun lebih tepat dianggap sebagai angka potensi, sementara proses hukum penetapan setoran masih berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 16.50
Tagih Janji Rosan, Purbaya Targetkan Dividen Danantara Masuk ke APBN Tahun Ini
JawaPos · 1 September 2026 pukul 20.15
Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2027, Purbaya Manfaatkan Investasi
Berita terkait
Profit Danantara Masuk Tahun Ini, Purbaya: Jadi Tambahan Buffer APBN
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.45
Ekonom sebut setoran Danantara ke APBN bisa tekan kebutuhan utang
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Menkeu Purbaya: Presiden Prabowo Usul Ambil Laba Danantara untuk Cadangan Fiskal
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.26
Purbaya Bilang Keuntungan Danantara Buat Cadangan APBN Ide Presiden
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 17.45