Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya!

Angka Rp120 triliun dari Danantara Indonesia sering disebut sebagai proyeksi tambahan penerimaan APBN 2026, namun belum final sebagai setoran ke negara. Menurut sumber internal Danantara, angka tersebut hanyalah proyeksi potensi, bukan keputusan yang sudah pasti dilaksanakan. Mekanisme penetapan setoran laba Danantara diatur dalam Undang-Undang BUMN (UU Nomor 16 Tahun 2025) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025. Pasal 3H menyatakan bahwa tidak seluruh keuntungan Danantara langsung disetor ke negara. Sebagian harus dialokasikan untuk pencadangan risiko investasi, akumulasi modal, dan laba ditahan. Presiden yang berwenang menetapkan besarannya melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu, angka proyeksi tidak serta-merta sama dengan jumlah yang akhirnya masuk ke kas negara. Danantara tetap tunduk pada aturan hukum dan keputusan resmi yang belum ditetapkan. Rp120 triliun lebih tepat dianggap sebagai angka potensi, sementara proses hukum penetapan setoran masih berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait