Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Gibran di MK Panas: Tuduhan Manipulasi, Rekam Jejak Pengacara Penggugat Bela Anies Kembali Disorot

Sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap kelayakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung panas. Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjajanto, menyatakan bahwa persoahan syarat pendidikan minimal SLTA bukan sekadar isu administratif, tetapi mengandung indikasi manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Menurutnya, perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang pendidikan di luar negeri, dilakukan secara mendadak. Bambang menyoroti penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen yang terindikasi dikeluarkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019, tanpa pernah dibuktikan dokumen kelulusan yang mendasarinya. Ketegasan Bambang dalam sidang ini mendapat respons dari mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, yang mengingatkan rekam jejak Bambang sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024. Dede menyoroti bahwa tim hukum AMIN pernah kalah telak di depan MK setelah seluruh permohonan ditolak. Ia mempertanyakan motivasi Bambang yang kini kembali muncul dalam perkara serupa, dengan mengaitkannya dengan kemungkinan pencarian panggung politik. Sementara itu, Bambang menegaskan bahwa temuan para pemohon menunjukkan adanya indikasi kuat tindak manipulasi dalam proses pencalonan Gibran. Namun, pihak yang mendukung Gibran dan pemerintah belum memberikan respons resmi terkait tuduhan ini. Sidang ini diharapkan berlanjut dan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas dokumen pendidikan yang menjadi syarat konstitusional bagi calon wakil presiden.

Berita terkait