Soal RUU Keuangan Negara, pemerintah tetap jaga batas defisit 3 persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen untuk mempertahankan kredibilitas fiskal. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dorongan Komisi XI DPR RI yang sedang mendorse perubahan batas defisit melalui RUU Keuangan Negara. Juda menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan investor terhadap kepatuhan fiskal pemerintah.
Komisi XI DPR RI, yang dipimpin Mukhamad Misbakhun, sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengkaji RUU tentang Keuangan Negara. Dalam pertemuan tersebut, Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB harus dianggap sebagai aturan yang absolut. Ia menjelaskan bahwa angka-angka tersebut tidak tertuang secara eksplisit dalam Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003, melainkan hanya muncul dalam bagian penjelasan.
Misbakhun berargumen bahwa pemerintah perlu memiliki ruang fiskal untuk melakukan intervensi ketika diperlukan, terutama untuk memanfaatkan bonus demografi dan keluar dari jebakannya pendapatan menengah. Ia mencontohkan penggunaan ruang fiskal oleh negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II dan menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kemampuan pemerintah memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.10
Tak Ada Keraguan! Misbakhun Akui Menkeu Baru Sangat Paham Fiskal
Berita terkait
Suahasil Nazara Menjadi Menteri Keuangan, Tantangan Fiskal Jadi Sorotan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 09.30
Menkeu Suahasil Nazara Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.44
DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.40
Jaga Kredibilitas Fiskal, Pemerintah Turunkan Target Defisit APBN 2027 ke 2,40% PDB
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 13.10