Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal RUU Keuangan Negara, pemerintah tetap jaga batas defisit 3 persen

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen untuk mempertahankan kredibilitas fiskal. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dorongan Komisi XI DPR RI yang sedang mendorse perubahan batas defisit melalui RUU Keuangan Negara. Juda menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan investor terhadap kepatuhan fiskal pemerintah.

Komisi XI DPR RI, yang dipimpin Mukhamad Misbakhun, sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengkaji RUU tentang Keuangan Negara. Dalam pertemuan tersebut, Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB harus dianggap sebagai aturan yang absolut. Ia menjelaskan bahwa angka-angka tersebut tidak tertuang secara eksplisit dalam Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003, melainkan hanya muncul dalam bagian penjelasan.

Misbakhun berargumen bahwa pemerintah perlu memiliki ruang fiskal untuk melakukan intervensi ketika diperlukan, terutama untuk memanfaatkan bonus demografi dan keluar dari jebakannya pendapatan menengah. Ia mencontohkan penggunaan ruang fiskal oleh negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II dan menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kemampuan pemerintah memberikan kesejahteraan kepada rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait