Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyetujui asumsi dasar RAPBN 2027 dan mewajibkan pemerintah untuk melaporkan evaluasi asumsi makro setiap tiga bulan. Laporan akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, BPI Danantara, dan LPS, mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga. Hasil evaluasi menjadi dasar rekomendasi DPR dalam mitigasi risiko fiskal. Defisit RAPBN 2027 ditetapkan Rp671,2 triliun atau 2,40% dari PDB, turun dari 2,85% pada 2026. Komisi XI juga meminta pemerintah menjaga defisit dan utang dalam batas aman dengan transparansi pengelolaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait