DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyetujui asumsi dasar RAPBN 2027 dan mewajibkan pemerintah untuk melaporkan evaluasi asumsi makro setiap tiga bulan. Laporan akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, BPI Danantara, dan LPS, mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga. Hasil evaluasi menjadi dasar rekomendasi DPR dalam mitigasi risiko fiskal. Defisit RAPBN 2027 ditetapkan Rp671,2 triliun atau 2,40% dari PDB, turun dari 2,85% pada 2026. Komisi XI juga meminta pemerintah menjaga defisit dan utang dalam batas aman dengan transparansi pengelolaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.16
Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.30
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2027, Simak Rinciannya
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 17.05
Pemerintah dan DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2027
Berita terkait
Purbaya Optimistis Layer Cukai Baru Kurangi Peredaran Rokok Ilegal
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.22
Ubah Status Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.25
Bunga Utang Pemerintah 2027 Capai Rp650 Triliun, Setara Rp1,78 Triliun per Hari
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 14.31
Target Pertumbuhan 6%, Komisi XI: Pemerintah Berikan Pesan Optimisme
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.09