Status Ojol Bisa Jadi Pengusaha Mikro, Ini Insentif yang Bisa Didapat
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522139/original/000729400_1772718909-e055bfb0-d53a-42c5-ad40-0243568a7760.jpeg)
Para pengemudi ojek online (ojol) dapat dikategorikan sebagai pengusaha mikro berdasarkan penggunaan sarana dan proses kerja yang bersifat berdikari. Kementerian UMKM sedang memproses status ini untuk memberikan insentif, termasuk akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) senilai Rp 2.000 triliun untuk kebutuhan bisnis seperti pembelian motor atau pengembangan usaha lain. Ojol yang telah ditetapkan sebagai pengusaha mikro juga akan memiliki pemberontak dari Kementerian UMKM untuk membantu menyelesaikan kendala dengan aplikator seperti Grab.
Bagikan
Berita terkait
Demo Ojol di Depan DPR Hari Ini, Tolak Jadi Pelaku UMKM
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.37
Tolak Penyalahgunaan Atribut Grab, Komunitas Ojol Bekasi Audiensi ke Polisi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 23.00
Ini yang Dilakukan Penumpang Jika Driver Ojol Keluar dari Rute Perjalanan
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.51
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30