Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus driver ojek online (ojol) yang mengatur status hingga tarif. Meski dalam aturan tersebut tidak ada pasal eksplisit tentang bonus hari raya (BHR), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan driver ojol tetap berhak mendapatkan BHR. Pemerintah juga memiliki veto rate atau hak berbicara dalam salah satu aplikator sehingga dapat mendorong pemberian BHR kepada driver. Prasetyo menyatakan bahwa meskipun tidak diatur dalam Perpres, pemerintah tetap akan memastikan BHR diberikan, seperti yang telah dilakukan sebelumnya dengan dukungan veto rate yang bahkan membuat angka BHR naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa driver ojol akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kelas mikro dalam Perpres yang sedang disusun. Hal ini termasuk dalam pembahasan mengenai status dan tarif ojol. Pemerintah sedang memfinalisasi substansi Perpres Ojol melalui rapat koordinasi, dan aturan ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun waktu penandatanganan belum diumumkan secara pasti.

Di sisi lain, Prasetyo menyebutkan bahwa potongan aplikasi sebesar 8% untuk pengemudi ojol sudah diberlakukan dan berjalan di lapangan. Pembagian hasil yang dilaporkan adalah 92% untuk driver dan 8% untuk aplikasi, sesuai dengan kebijakan yang sedang dijalankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait