Tahanan Polrestabes Bandung Denny Susanto Dibantarkan ke RS Sartika Asih, Kuasa Hukum Merespons
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Susanto (62), tahanan di Polrestabes Bandung, dibantarkan ke RS Sartika Asih Bandung pada Minggu, 6 September 2026 karena penurunan kesehatan. Tim kuasa hukum dari AAR Law Firm menyampaikan informasi ini. Denny diderengkuhan memiliki kondisi medis kompleks, termasuk telah menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri sehingga hanya tersisa satu ginjal yang berfungsi. Selain itu, ia juga memiliki riwayat onkologi dan gangguan jantung yang memerlukan pengawasan medis rutin. Kondisi kesehatannya inilah yang menjadi dasar kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak akhir Agustus 2026. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum diakomodir oleh penyidik terkait. Kuasa hukum menekankan bahwa kondisi medis Denny membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dipenuhi di lingkungan penahanan.
Bagikan
Berita terkait
Pendapatan HEAL Naik Jadi Rp3,61 Triliun di Semester I-2026, Ditopang Bisnis Rumah Sakit
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 14.30
Apa Itu Gas SO2 yang Menyebar Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau?
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.53
Dokter Paru Ungkap Alasan Tak Boleh Pakai Masker Basah untuk Tangkal Abu Vulkanik
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.46
Ada 'Demam Masker' di Pasar Pramuka, Pembeli Borong 20 Box Sekaligus!
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.18