Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Faktor Krusial di Balik Penyusunan UU PFII Selesai 3 Bulan

DPR menjelaskan bahwa Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) selesai dalam tiga bulan karena diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 248A. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa ketentuan hukum ini mendorong percepatan pembentukan UU untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Selain itu, kondisi geopolitik global yang bergejolak, terutama akibat konflik di Timur Tengah, telah mendorong banyak investor mencari lokasi baru untuk menanamkan dana. Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk menarik lebih banyak investor asing melalui PFII, guna menangkap peluang perpindahan dana dari keluarga kaya dan kantor keluarga di Amerika Serikat serta Timur Tengah.

Banyak negara kini sedang mendirikan pusat finansial internasional untuk menangkap peluang ini. Indonesia berupaya bersaing dengan menawarkan alternatif investasi yang lebih menarik bagi investor global, karena selama ini Asia Tenggara lebih dikenal dengan negara kecil sebagai tempat penempatan dana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait