Terungkap Faktor Krusial di Balik Penyusunan UU PFII Selesai 3 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menjelaskan bahwa Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) selesai dalam tiga bulan karena diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 248A. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa ketentuan hukum ini mendorong percepatan pembentukan UU untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain itu, kondisi geopolitik global yang bergejolak, terutama akibat konflik di Timur Tengah, telah mendorong banyak investor mencari lokasi baru untuk menanamkan dana. Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk menarik lebih banyak investor asing melalui PFII, guna menangkap peluang perpindahan dana dari keluarga kaya dan kantor keluarga di Amerika Serikat serta Timur Tengah.
Banyak negara kini sedang mendirikan pusat finansial internasional untuk menangkap peluang ini. Indonesia berupaya bersaing dengan menawarkan alternatif investasi yang lebih menarik bagi investor global, karena selama ini Asia Tenggara lebih dikenal dengan negara kecil sebagai tempat penempatan dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 18.35
Kinerja Solid, Chandra Asri Bukukan Pendapatan USD5,3 Miliar di Semester I 2026
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.58
Pengamat: Penyelesaian Sukuk Pos Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 10.35
IHSG Menguat Tipis Hari Ini, Sektor Keuangan dan Industri Lesu
Berita terkait
Gaet Investor Dunia di PFII Jakarta-Bali, Prabowo Siapkan Insentif Pajak hingga Golden Visa
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 11.18
Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali sebagai Lokasi PFII
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.13
Prabowo Kenalkan Pusat Finansial Internasional saat Pidato Nota Keuangan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.06
Prabowo umumkan Jakarta dan Bali jadi lokasi PFII
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.03