Pengamat: Penyelesaian Sukuk Pos Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,118 miliar pada 24 Juli 2026. Langkah ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Iswadi, yang menilainya sebagai bukti komitmen Pos Indonesia dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Dr. Iswadi, penyelesaian kewajiban tersebut menunjukkan integritas Pos Indonesia sebagai BUMN, meskipun sebelumnya sempat menghadapi tantangan arus kas yang menyebabkan pembayaran mengalami penundaan. Ia menekankan bahwa yang penting adalah bagaimana perusahaan menyikapinya, dengan langkah bertanggung jawab melalui keterbukaan informasi dan penyelesaian kewajiban segera setelah kondisi memungkinkan.
Dr. Iswadi juga mengapresiasi keputusan Pos Indonesia yang tidak hanya melunasi imbal hasil sukuk, tetapi juga membayarkan kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.13
Ditopang Proyek Ini, Laba Bersih RAJA Naik 88% di Semester I-2026
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.55
Pantau 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.49
IHSG Balik Menguat, Simak Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.12
Akhirnya Menguat, Harga Emas Hari Ini Naik Rp 15.000 per Gram
Berita terkait
Kemenkeu Ambil Alih Kepemilikan 60 Persen Saham Whoosh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.40
Emas vs tabungan bank: Mana yang lebih menguntungkan? Ini faktanya
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 11.35
Gaet Investor Dunia di PFII Jakarta-Bali, Prabowo Siapkan Insentif Pajak hingga Golden Visa
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 11.18
RI Contoh India Ajak Swasta Manfaatkan Aset BUMN yang Tak Maksimal
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 08.33