Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Toba Pulp Masih Dalami Kasus Transfer Pricing yang Seret 2 Pegawai Pajak

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masih mendalami dugaan kasus transfer pricing yang melibatkan dua pegawai Direktorat Jenderlaskan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, dua pegawai DJP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 12 Agustus 2026 dengan masa penahanan 20 hari. INRU menyatakan belum memperoleh informasi resmi terkait status perkara, nomor perkara, atau pengadilan yang menangani kasus ini. Perusahaan juga tengah menelaah keterlibatan direksi, komisaris, dan karyawannya dalam dugaan kasus ini. INRU berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Direktur INRU, Anwar Lawden, memastikan bahwa belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. INRU akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik dan BEI setelah tersedia data yang material, relevan, dan terverifikasi. Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan bahwa PT TPL melakukan underinvoicing dalam penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya sejak periode 2018 hingga 2025. PT TPL melaporkan ekspor bahan baku sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual rendah di pasar global, padahal sebenarnya diekspor sebagai dissolving pulp dengan harga jual yang lebih tinggi. Produk tersebut dijual ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya dengan nama high alpha pulp. Akibat praktik ini, nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara berkurang.

Berita terkait