Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Top 3: Cara Cek Status Penerima BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan akan disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan ini akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp 900.000. Program ini ditargetkan untuk menjangkau 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun. Namun, pemerintah belum merinci jadwal pencairan, status kepesertaan, dan kriteria penerima BSU 2026. Artikel ini termasuk salah satu yang paling dibaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Selain BSU, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk melaksanakan pemungutan ini adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Ecart Webportal Indonesia. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan implementasi.

Presiden Prabowo Subianto juga melantik Dato' Sri Tahir sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama anggota lainnya di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam upacinta sumpah, para anggota Wantimpres menyatakan komitmen untuk setia kepada UUD 1945 dan menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait