Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Trump Perpanjang Aturan Biaya Visa Pekerja Asing Rp 1,75 M hingga 2027

Presiden AS Donald Trump memperpanjang perintah eksekutif yang menetapkan biaya US$100.000 (Rp1,75 miliar) untuk pengajuan visa non-imigran H-1B selama satu tahun ke depan. Perpanjangan ini berlaku hingga September 2027, memperbarui aturan yang sebelumnya diterbitkan pada September 2025. Visa H-1B memungkinkan perusahaan AS merekrut pekerja asing berketerampilan khusus, terutama di sektor teknologi. Aturan ini tidak berlaku untuk visa pelajar yang sudah berada di AS atau perpanjangan visa yang ada. Sebelumnya, Trump mengusulkan kenaikan biaya permanen dari US$2.000-5.000 menjadi US$100.000. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi, dengan beberapa pengadilan federal meninjau kelegalan kenaikan biaya tersebut. Pengadilan di Boston sedang mempertimbangkan gugatan terhadap kebijakan ini yang diajukan oleh US Chamber of Commerce.

Berita terkait