Trump Perpanjang Aturan Biaya Visa Pekerja Asing Rp 1,75 M hingga 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump memperpanjang perintah eksekutif yang menetapkan biaya US$100.000 (Rp1,75 miliar) untuk pengajuan visa non-imigran H-1B selama satu tahun ke depan. Perpanjangan ini berlaku hingga September 2027, memperbarui aturan yang sebelumnya diterbitkan pada September 2025. Visa H-1B memungkinkan perusahaan AS merekrut pekerja asing berketerampilan khusus, terutama di sektor teknologi. Aturan ini tidak berlaku untuk visa pelajar yang sudah berada di AS atau perpanjangan visa yang ada. Sebelumnya, Trump mengusulkan kenaikan biaya permanen dari US$2.000-5.000 menjadi US$100.000. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi, dengan beberapa pengadilan federal meninjau kelegalan kenaikan biaya tersebut. Pengadilan di Boston sedang mempertimbangkan gugatan terhadap kebijakan ini yang diajukan oleh US Chamber of Commerce.
Bagikan
Berita terkait
AS Usul Tarif Visa Pekerja Terampil Naik Jadi Rp 1,8 Miliar
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.46
Visa H-1B Bisa Makin Mahal, AS Siapkan Biaya Lebih dari 100.000 Dolar
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 13.15
Pemerintah Trump Usulkan Biaya Visa H-1B Naik Jadi Rp1,8 Miliar untuk Rekrut Pekerja Asing
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 07.25
AS Wacanakan Kenaikan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 09.52