Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Usul Tarif Visa Pekerja Terampil Naik Jadi Rp 1,8 Miliar

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump mengusulkan kenaikan biaya visa kerja terampil (H-1B) hingga USD 103.265 atau sekitar Rp 1,82 miliar. Biaya ini ditujukan untuk pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja asing melalui program visa H-1B, dan diharapkan menjadi mekanisme pendapatan untuk menutup biaya pengelolaan sistem imigrasi legal. Pemerintah berargumen program ini sering disalahgunakan untuk menggantikan pekerja Amerika, bukan melengkapi. Sebelumnya, Trump sudah menetapkan biaya USD 100.000 melalui proklamasi presiden pada September 2025, namun kebijakan ini sempat dibatalkan oleh seorang hakim federal setelah dikujulkan oleh 20 negara bagian. Namun, hakim lain pada Desember 2025 mendukung kebijakan tersebut dan berpendapat presiden memiliki wewenang luas untuk menanganani isu ekonomi dan keamanan nasional. Putusan ini kini sedang dalam proses banding.

Usulan biaya baru ini akan dikenakan sebagai tambahan terhadap biaya lain yang berlaku, termasuk biaya dari proklamasi presiden yang sedang ditinjau. Aturan ini memberikan waktu 30 hari bagi publik untuk memberikan tanggapan sebelum diterapkan. Para pengkritik khawatir kebijakan ini akan menyebabkan kekurangan tenaga kerja di sektor teknologi, teknik, pendidikan, dan kesehatan. Kongres menciptakan program H-1B pada 1990 dan tahun 2025 AS menerbitkan 85.000 visa H-1B. Data menunjukkan 70% pekerja H-1B berasal dari India, diikuti Tiongkok (12%), serta Filipina, Kanada, dan Korea Selatan. Amazon menjadi pemberi kerja terbesar dengan lebih dari 9.000 visa disetujui pada FY 2026.

Beberapa eksekutif teknologi seperti Elon Musk (SpaceX) dan Sundar Pichai (Google) pernah memegang visa H-1B. Para pengkritik menyatakan dampak negatif yang signifikan terhadap pasokan tenaga kerja di berbagai sektor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait