Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5% yang semula direncanakan Agustus 2026. Penundaan dikarenakan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang masih lemah. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali penerapan pajak tersebut dalam beberapa bulan ke depan jika kondisi ekonomi membaik. Sempadanya, empat platform marketplace resmi (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) telah ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang melalui PMSE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.01
Saham Bank Jumbo Kompak Hijau Usai Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.41
IHSG Rebound, Saham Big Banks Jadi Penopang di Tengah Pergantian Menkeu
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.38
Prabowo Copot Menkeu Purbaya Diganti Suahasil, Netizen Heboh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.25
Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Berita terkait
Alasan Purbaya Kerap Omong Gede hingga Dicap Sombong Saat Awal Jadi Menkeu
Detik.com · 9 September 2026 pukul 06.25
Melawan Ekspektasi Publik, Purbaya Beberkan Tantangan Terberat Setahun Jadi Menkeu
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 18.47
Purbaya Berbagi Suka Duka Setahun Jadi Menteri Keuangan: Berat Badan Turun dari 102 ke 88 Kg
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 16.31
Setahun menjabat Menkeu, Purbaya: Ekonomi sudah siap tumbuh 6 persen
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 16.20