Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5% yang semula direncanakan Agustus 2026. Penundaan dikarenakan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang masih lemah. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali penerapan pajak tersebut dalam beberapa bulan ke depan jika kondisi ekonomi membaik. Sempadanya, empat platform marketplace resmi (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) telah ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang melalui PMSE.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait