UGM Akui Aturan Kelulusan Jokowi 'Berbeda', Bahas Soal PDDikti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi bahwa sistem pendidikan tinggi era 1980-an berbeda dengan standar saat ini, terutama terkait proses kelulusan dan pencatatan data akademik. Wakil Rektor Prof. Wening Udasmoro menjelaskan bahwa pada masa Presiden Joko Widodo kuliah (1980-1985), belum ada sistem terintegrasi nasional seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pada periode tersebut, setiap fakultas di UGM memiliki tradisi akademik dan mekanisme kelulusan yang beragam, seperti perbedaan antara kelulusan langsung setelah ujian skripsi atau melalui yudisium. Penyeragaman internal UGM baru dimulai tahun 2001 melalui Kantor Jaminan Mutu. UGM menegaskan bahwa dokumen akademik masa lalu harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, bukan menggunakan standar masa kini.
Bagikan
Berita terkait
Kembalikan ke Roy Suryo, UGM Soal Ijazah Jokowi: Keraguan Itu Dimulai dari Mana Kalau Bukan dari Yang Menuduh?
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.58
Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 21.34
Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.40
Kuasa Hukum Ungkap Perjuangan Masa Kuliah Jokowi: Dari Hidup Susah hingga Tinggal di Bantaran Kali
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 08.07