UGM Lepas Tangan, Pemusnahan Ijazah Jokowi Diributkan di Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir di pengadilan. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 dari UGM, dan menyerahkan proses hukum yang berjalan."," Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa tanggung jawab kampus hanya sebatas pencatatan rekam akademik Jokowi sejak masuk tahun 1980 hingga lulus pada 19 November 1985. Setelah ijazah resmi diberikan, dokumen fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab alumni. Ia menyebut pihak yang meragukan seharusnya meminta langsung kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya."," Polemik semakin ramai dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) ketika terungkap bahwa KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta sesuai Jadwal Retensi Arsip. Ketua majelis sidang mempertanyakan hal ini, mengingat UU Kearsipan mengatur masa simpan minimal lima tahun. KPU Solo kemudian mengklarifikasi bahwa seluruh dokumen pendaftaran Jokowi masih tersimpan aman dan kata "musnah" merujuk pada buku agenda surat, bukan berkas asli.
Bagikan
Berita terkait
Garuda Indonesia Uji Coba Internet Cepat di Pesawat, Target Implementasi 2027
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.13
FTSE Russell Tunda Penyesuaian Saham RI hingga Desember 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.07
Korban PHK Sepanjang Januari-Juli 2026 Tembus 43.805 Orang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.07
15 PLTU Disuntik Mati Bertahap, Industri Dijamin Tak Mati Lampu
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.00