Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

UGM Lepas Tangan, Pemusnahan Ijazah Jokowi Diributkan di Sidang

Kasus dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir di pengadilan. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 dari UGM, dan menyerahkan proses hukum yang berjalan."," Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa tanggung jawab kampus hanya sebatas pencatatan rekam akademik Jokowi sejak masuk tahun 1980 hingga lulus pada 19 November 1985. Setelah ijazah resmi diberikan, dokumen fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab alumni. Ia menyebut pihak yang meragukan seharusnya meminta langsung kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya."," Polemik semakin ramai dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) ketika terungkap bahwa KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta sesuai Jadwal Retensi Arsip. Ketua majelis sidang mempertanyakan hal ini, mengingat UU Kearsipan mengatur masa simpan minimal lima tahun. KPU Solo kemudian mengklarifikasi bahwa seluruh dokumen pendaftaran Jokowi masih tersimpan aman dan kata "musnah" merujuk pada buku agenda surat, bukan berkas asli.

Berita terkait