Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9345619/original/064806500_1789043410-Depositphotos_174759578_L.jpg)
Valet parking di Jakarta termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, mengikut ketentuan Peraturan Daerad DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tarif PBJT ditetapkan 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada penyedia layanan parkir. Pajak terutang saat transaksi dilakukan, sehingga konsumen menjadi pihak yang membayar pajak melalui biaya layanan valet.
Pencatatan dan pengenaan pajak hanya berlaku untuk layanan parkir komersial, bukan seluruh tempat parkir. Pengecualian mencakup layanan parkir pemerintah, parkir karyawan kantor, fasilitas kedutaan dan konsulat, serta tempat parkir yang digunakan untuk menjual kendaraan bermotor. Retribusi parkir tetap dibedakan dari PBJT, karena retribusi merupakan pembayaran kepada pemerintah daerah.
Ketentuan ini memberi fleksibilitas agar tidak semua layanan parkir dikenakan pajak. Masyarakat diharapkan memahami aturan ini untuk menilai kontribusi transaksi parkir terhadap penerimaan pajak daerah Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.00
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 16 September 2026: Mayoritas Cerah Berawan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.21
Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel Tembus Suhu Max 35 Derajat Celsius
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 08.20
Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.22