Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya

Valet parking di Jakarta termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, mengikut ketentuan Peraturan Daerad DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tarif PBJT ditetapkan 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada penyedia layanan parkir. Pajak terutang saat transaksi dilakukan, sehingga konsumen menjadi pihak yang membayar pajak melalui biaya layanan valet.

Pencatatan dan pengenaan pajak hanya berlaku untuk layanan parkir komersial, bukan seluruh tempat parkir. Pengecualian mencakup layanan parkir pemerintah, parkir karyawan kantor, fasilitas kedutaan dan konsulat, serta tempat parkir yang digunakan untuk menjual kendaraan bermotor. Retribusi parkir tetap dibedakan dari PBJT, karena retribusi merupakan pembayaran kepada pemerintah daerah.

Ketentuan ini memberi fleksibilitas agar tidak semua layanan parkir dikenakan pajak. Masyarakat diharapkan memahami aturan ini untuk menilai kontribusi transaksi parkir terhadap penerimaan pajak daerah Jakarta.

Berita terkait