Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305347/original/024106900_1784792065-Gemini_Generated_Image_dcwn2kdcwn2kdcwn.jpg)
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 September 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Keringanan diberikan secara otomatis tanpa proses permohonan, sehingga wajib pajak langsung mendapat potongan saat melakukan pembayaran. Jika potongan tidak tercantum di E-SPPT atau struk, nilai pajak tetap berkurang otomatis pada saat transaksi.
Diskon berlaku periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 khusus untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti e-wallet, internet banking, dan e-commerce. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran sebelum jatuh tempo juga menghindarkan wajib pajak dari denda administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pokok pajak terutang jika melewati batas waktu.
Pemerintah mengimbau agar pembayaran tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk mengurangi risiko kendala teknis dan keterlambatan. Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk mendukung pembangunan, infrastruktur, serta fasilitas dan layanan publik di Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
Berita terkait
Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 13.58
Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 09.00
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Bisa Bayar di Kanal Digital Loh!
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.25
Tak Perlu Ajukan Permohonan, PBB-P2 2026 Langsung Dapat Potongan 5%
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.34