Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 September 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Keringanan diberikan secara otomatis tanpa proses permohonan, sehingga wajib pajak langsung mendapat potongan saat melakukan pembayaran. Jika potongan tidak tercantum di E-SPPT atau struk, nilai pajak tetap berkurang otomatis pada saat transaksi.

Diskon berlaku periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 khusus untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti e-wallet, internet banking, dan e-commerce. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran sebelum jatuh tempo juga menghindarkan wajib pajak dari denda administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pokok pajak terutang jika melewati batas waktu.

Pemerintah mengimbau agar pembayaran tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk mengurangi risiko kendala teknis dan keterlambatan. Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk mendukung pembangunan, infrastruktur, serta fasilitas dan layanan publik di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait