Video: DPR Sebut Bebas Pajak 50 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi PFII
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pengesahan ini merupakan bagian dari inovasi sektor keuangan Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan tujuan utama menarik investasi asing.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa PFII menawarkan insentif utama berupa kepastian bebas pajak selama 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan PFII dan memenuhi ketentuan pemerintah. Model ini terinspirasi dari keberhasilan Dubai International Financial Center yang telah menjadi pusat keuangan global.
Lebih lanjut, arah pengembangan dan detail operasional PFII akan diulas dalam program CNBC Power Lunch pada 27 Juli 2026 bersama Mohamad Hekal. Keputusan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat daya tarik dan daya saing di sektor keuangan internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 09.22
Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh Lagi!
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 09.39
Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk Lagi, Jadi Segini per Gram
Berita terkait
Prabowo Tetapkan Lokasi PFII: Jakarta dan Bali!
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.23
Terkuak Alasan Jakarta & Bali Dipilih Jadi Lokasi PFII
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.15
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Rosan Buka-bukaan Alasan Jakarta & Bali Jadi Lokasi PFII
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.54