Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Video: DPR Sebut Bebas Pajak 50 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi PFII

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pengesahan ini merupakan bagian dari inovasi sektor keuangan Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan tujuan utama menarik investasi asing.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa PFII menawarkan insentif utama berupa kepastian bebas pajak selama 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan PFII dan memenuhi ketentuan pemerintah. Model ini terinspirasi dari keberhasilan Dubai International Financial Center yang telah menjadi pusat keuangan global.

Lebih lanjut, arah pengembangan dan detail operasional PFII akan diulas dalam program CNBC Power Lunch pada 27 Juli 2026 bersama Mohamad Hekal. Keputusan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat daya tarik dan daya saing di sektor keuangan internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait