Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Berlaku Oktober 2026, Sertifikasi Halal Perluas Akses Pasar UMKM

Sertifikasi halal kini menjadi jaminan kehalalan produk sekaligus faktor penting dalam meningkatkan daya saing usaha dan memperluas akses pasar. Sebanyak 50 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor difasilitasi oleh PT Pertamina untuk mendapatkan sertifikasi halal, mencakup bidang makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, dan kecantikan.

Fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan Pertamina untuk membantu UMKM meningkatkan kualitas produk, memenuhi aspek legalitas, dan memperkuat daya saing. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan dukungan ini adalah komitmen perusahaan untuk mendorong UMKM binaan agar semakin tangguh dan kompetitif. Sertifikasi halal diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk serta membuka peluang pasar yang lebih lebar.

Selain sertifikasi, Pertamina juga memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, dan dukungan pengembangan pemasaran. Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan yang berlaku paling lambat Oktober 2026. Melalui program ini, Pertamina berharap UMKM binaan dapat meningkatkan skala usha, memperluas pasar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait