Wajib Halal Diperluas Oktober, Bahan Baku Jadi Ujian Industri RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kewajiban sertifikasi halal yang diperluas mulai Oktober 2026 akan menguji kesiapan industri tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan seluruh rantai pasok. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa industri harus memastikan ketersediaan bahan baku yang memenuhi persyaratan halal serta menjaga integritas proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Penguatan rantai pasok dalam negeri diperlukan agar terutama industri kecil dapat mengakses bahan baku halal dengan lebih mudah.
Tantangan utama meliputi kapasitas ekosistem sertifikasi, termasuk ketersediaan lembaga sertifikasi, laboratorium pengujian, dan harmonisasi regulasi agar penerapan kewajiban halal tidak menciptakan hambatan baru bagi industri. Pemerintah juga menekankan pentingnya membedakan antara tantangan yang dapat diantisipasi dan masalah yang memerlukan solusi, agar perluasan kewajiban halal berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas produksi.
Meski demikian, Agus menyatakan bahwa implementasi sertifikasi halal saat ini menunjukkan kemajuan, dengan dua asosiasi industri besar yang baru bergabung dan proses sertifikasi yang semakin lancar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kapasitas produksi dan akses pasar, khususnya pasar internasional.
Bagikan
Berita terkait
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Industri Pangan Bersiap Ubah Rantai Pasok
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.00
Dexa Group Raih IHYA 2026 dari Kemenperin
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.31
Antam Serap 9 Ton Emas Freeport, Perkuat Rantai Pasok Domestik
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.33
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.10