Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Industri Pangan Bersiap Ubah Rantai Pasok

Industri pangan Indonesia menyiapkan diri menjelang Wajib Halal 18 Oktober 2026. Kebijakan mencakup makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Deputi KSP Popy Rufaidah menekankan pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku serta mekanisme pemastian halal sejak negara asal. Perusahaan harus memetakan ulang rantai pasok, termasuk memastikan pemasok domestik dan global memenuhi persyaratan halal. Implementasi berpotensi memaksa industri menelusuri perjalanan bahan baku dari pemasok hingga produk akhir.

Berita terkait