Wajibkan Rekening BRI dan BSI untuk Bansos? Guru Besar UI: Berpotensi Melanggar Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rencana pemerintah yang memprioritaskan penyaluran bansos dan program pemerintah melalui rekening BRI dan BSI dinilai berpotensi menciptakan duopoli di sektor perbankan. Kebijatan tersebut mengharuskan hampir seluruh warga negara memiliki rekening hanya pada dua bank, padahal Indonesia memiliki puluhan bank dengan kemampuan serupa. Guru Besar Fakultas Hukum UI, Yetty Komalasari Dewi, menyatakan kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena mengarahkan masyarakat ke penggunaan dua bank tertentu sementara bank lain juga menyediakan layanan serupa. Menurutnya, negara memiliki ruang untuk intervensi pada sektor strategis, namun intervensi harus memiliki dasar yang jelas dan hanya dilakukan pada sektor yang benar-benar kritis. Dia menilai layanan pembukaan rekening dan penyaluran dana melalui perbankan tidak serta-merta termasuk sektor strategis yang membutuhkan instruksi khusus kepada masyarakat untuk menggunakan dua bank saja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.35
Purbaya: Anggaran Rekening Massal Rp11 Triliun Belum Final
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.36
Pembukaan Rekening Massal, Purbaya: BSI di Aceh, Selebihnya BRI
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.55
Setop Subsidi Barang, Luhut: Langsung Transfer ke Rekening
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.50
Purbaya : Saldo Rekening Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun Pakai APBN
Berita terkait
Respons Purbaya Soal Pembukaan Rekening Massal via BRI-BSI: Itu Rencana Pak Presiden
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 19.47
Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Presiden Prabowo Dorong Warga Buka Rekening BRI dan BSI
JawaPos · 8 September 2026 pukul 18.45
Pemerintah Targetkan Warga Usia 17 Tahun Langsung Punya Rekening Bank
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 17.45
Menkeu Purbaya Sebut Anggaran Rekening Massal BRI-BSI Tak sampai Rp 11 Triliun
JawaPos · 10 September 2026 pukul 19.15