WRI Sebut Elektrifikasi Truk Butuh Infrastruktur Pengisian yang Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengembangan truk listrik di Indonesia masih terkendala minimnya infrastruktur pengisian daya yang sesuai karakteristik kendaraan berat. WRI Indonesia menilai stasiun pengisian daya untuk truk berbeda dengan mobil penumpang karena membutuhkan kapasitas daya jauh lebih besar serta lokasi yang disesuaikan pola operasional logistik. Fasilitas juga harus mengakomodasi dimensi kendaraan besar dan kebutuhan manuver saat pengisian daya.
Untuk mengatasi tantangan itu, WRI Indonesia mengembangkan platform berbasis data bernama Truck Route Assessment & Charging Evaluation (TRACE). Platform ini mengintegrasikan database kendaraan listrik, data lokasi SPKLU PLN, dan Google Maps API untuk mensimulasikan kelayakan rute, kebutuhan pengisian daya, konsumsi energi, estimasi jarak tempuh, serta rekomendasi lokasi SPKLU baru maupun peningkatan yang sudah ada. TRACE menghasilkan empat keluaran utama: penilaian koridor prioritas (green corridor assessment), pemetaan kebutuhan peningkatan SPKLU, rekomendasi lokasi SPKLU baru, dan analisis kelayakan operasional.
Platform ini dirancang untuk menjawab tiga pertanyaan krusial pelaku logistik: apakah rute layak ditempuh truk listrik, di mana lokasi pengisian paling optimal, dan apakah infrastruktur yang tersedia sudah memadai. Diharapkan TRACE membantu keputusan investasi lebih terukur dan mengurangi risiko transisi ke armada logistik rendah emisi, sekaligus menjadi acuan pemerintah dan operator dalam merencanakan ekosistem truk listrik.
Bagikan
Berita terkait
Ternyata Ini Alasan Isuzu Belum Boyong Truk dan Pikap Listrik ke RI
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.35
Bukan Cuma Motor-Mobil Listrik, Truk Listrik Mulai Ikut Berkeliaran
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 18.45
Truk Hanya 4% dari Populasi Kendaraan, tetapi Menyumbang 30% Emisi
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.02
Ada Jasa Properti China di Balik Harga Minyak Tak Benar-Benar Gila
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.40