Zulhas Pastikan Manajer Kopdes yang Mundur Tak Dapat Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) yang mengundurkan diri akibat persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi atau denda. Zulhas menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) KDKMP bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dan Menteri Koperasi. Ia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri tidak banyak, hanya 1-2 orang. Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa sekitar 1.900 manajer Kopdes ditempatkan di luar provinsi asalnya, yang setara dengan 11 persen dari total manajer. Penempatan lintas provinsi dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang kekurangan manajer. Ferry menambahkan bahwa pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara sedang mencari solusi untuk penempatan tersebut, termasuk bagi manajer yang mengalami kendala dengan lokasi penugasan, sambil mempertahankan statusnya hingga pembangunan Koperasi Desa selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.44
Zulhas soal Penempatan Manajer Kopdes: Terima Dulu, Nanti Disesuaikan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.26
Zulhas soal Penempatan Manajer Kopdes di Luar Domisili: Nanti Disesuaikan
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.30
Banyak Manajer Kopdes Merah Putih Dapat Penempatan Luar Domisili, Ini Penjelasan Kemenkop
JawaPos · 28 September 2026 pukul 15.00
Segini Jumlah Manajer Kopdes Merah Putih yang Ditempatkan Jauh dari Domisili
Berita terkait
Isi Kekurangan SDM, 1.900 Manajer Kopdes Merah Putih Ditempatkan Lintas Provinsi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.15
Menko Zulhas dan Para Pejabat Siap Jadi ‘Pramuniaga’ Kopdes Merah Putih Mulai 15 Oktober
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.15
Zulhas Ungkap Gaji Manajer Kopdes Rp 6,8 Juta sampai Rp 8,3 Juta per Bulan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.52
Zulhas Minta Manajer Kopdes Merah Putih Terima Dulu Penempatan Jauh Agar Status PKWT Tidak Gugur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 16.46