Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pegawai SPPG Tulungagung Tertangkap Pakai Sabu, BNNW Imbas Wajibkan Surat Bebas Narkoba

Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemberdayaan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu. Mereka mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja di dapur. Kasus ini berawal dari pengungkapan Polres Tulungagung dan kemudian diserahkan ke Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil asesmen TAT, salah satu pegawai SPPG dari Gendingan, Kecamatan Kedungwaru ditentukan untuk menjalani rehabilitasi. Sedangkan, satu pegawai SPPG dari Pucangan, Kecamatan Kauman akan melanjutkan proses hukum karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dua pegawai berusia 20 tahun ini mengaku konsumsi narkoba untuk menunjang kinerja di dapur.

Dalam respons terhadap kasus ini, Kepala BNNK Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono meminta panitia perekrutan karyawan SPPG untuk mewajibkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan tes urine rutin bagi para pegawai SPPG untuk mendeteksi penggunaan narkoba secara dini. BNNK menerbitkan rekomendasi wajib surat keterangan bebas narkoba bagi calon sukarelawan SPPG.

Menurut tiap media