Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

25 Merek Beras Fortifikasi Curang, Kerugian Rp89 Triliun dan Langkah Pemerintah

Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar kandungan yang tercantum pada label. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian mutu dengan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Pengujian dilakukan di beberapa lembaga bersertifikat seperti Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Praktik curang ini diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp89 triliun bagi konsumen. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin usaha, dan proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Di antara 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Karena beras merupakan pangan strategis, pemerintah menekankan pentingnya ketersediaan, kualitas, dan keamanan pangan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi sasaran beras fortifikasi. Para pelaku diwajibkan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Menurut tiap media