3 Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka Intimidasi hingga Meninggalnya dr Icha
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha). Ketiganya adalah Therenzius Lazakar (Golkar, Komisi I), Norbertus Tubani (PKB, Ketua Komisi III), dan Veronika Lake (PDIP, Sekretaris Komisi III). Penetapan ini dilakukan saat gelar perkara, dengan tanggal yang berbeda dilaporkan oleh media: Kumparan menyebutkan Senin, 25 Agustus 2025, sementara Detik.com menyebutkan Senin, 24 Agustus 2026. Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan penyidik masih dalam proses pemberkasan perkara dan ketiga tersangka belum ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 530 KUHP terkait penyiksaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara. Dari empat orang yang dilaporkan, satu tersangka yakni Maria Mathildis Sau belum ditetapkan karena belum cukup bukti. Pengacara keluarga, Viktor Manbait, menerima notifikasi penyidikan dan menduga tindak pidana penganiayaan dan pengancaman verbal yang dilakukan para anggota dewan berdampak pada kondisi kesehatan mental dr Icha hingga memicu bunuh dirinya. Dokter Icha dikabarkan mengakhiri hidupnya akibat depresi berat yang diduga dipengaruhi tekanan dan intimidasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha hingga Meninggal
26 Agustus 2026 pukul 13.41 · Baca aslinya ↗
Detik.com
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha
26 Agustus 2026 pukul 23.46 · Baca aslinya ↗