Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Prajurit TNI AU Tersangka Aniaya Serda Ahmad, Terancam 9 Tahun Penjara

Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit—Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH—sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa. Insiden terjadi pada 9 September 2026 di belakang Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, setelah Serda MTS merasa tersinggung karena teleponnya ditutup secara tiba-tiba oleh juniornya, Serda RP. Dalam upaya 'pembinaan', para pelaku melakukan perundungan terhadap beberapa junior, di mana Serda Ahmad menerima tiga kali pukulan tangan kosong di bagian dada oleh Serda JM karena statusnya sebagai yang paling senior di antara para korban. Korban sempat pingsan dan dibawa ke IGD RS dr. Esnawan Antariksa, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.45. Pihak Puspomau telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangaka, yaitu JM, MTS, MAD, dan AH. Para pelaku dijerat dengan Pasal 131 ayat (3) KUHPM serta pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain pidana penjara, para pelaku terancam diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) dari dinas militer karena ancaman hukuman di atas 6 bulan. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut sebelum dilimpahkan kepada Oditur untuk persidangan.

Menurut tiap media