Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan

Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit (Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa. Peristiwa terjadi di belakang Mess Galaksi setelah para senior merasa tersinggung oleh tindakan juniornya. Serda Ahmad meninggal dunia setelah menerima tiga kali pukulan tangan kosong di bagian dada oleh Serda JM.

Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan KUHPM dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Selain pidana penjara, para pelaku terancam diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) dari dinas militer karena ancaman hukuman di atas 6 bulan. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut sebelum dilimpahkan kepada Oditur untuk persidangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait