4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit (Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa. Peristiwa terjadi di belakang Mess Galaksi setelah para senior merasa tersinggung oleh tindakan juniornya. Serda Ahmad meninggal dunia setelah menerima tiga kali pukulan tangan kosong di bagian dada oleh Serda JM.
Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan KUHPM dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Selain pidana penjara, para pelaku terancam diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) dari dinas militer karena ancaman hukuman di atas 6 bulan. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut sebelum dilimpahkan kepada Oditur untuk persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.02
TNI AU Jelaskan Kronologi Meninggalnya Serda AMF yang Diduga Dianiaya Senior
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 12.02
4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.01
Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.43
TNI AU Bantah Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior karena Salah Beli Mi
Berita terkait
Versi TNI AU soal Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gara-gara Mi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa Sudah Ditahan Puspomau, TNI AU Pastikan Usut Tuntas
JawaPos · 12 September 2026 pukul 15.30
TNI AU Jelaskan Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gegara Salah Beli Mi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Ditetapkan Tersangka
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.50