Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Massa AMPB Tuntut Pengesahan hingga 15 Desember 2026

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai komitmen yang diberikan kepada massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Namun, Warta Ekonomi melaporkan surat komitmen tidak ditandatangani Puan, menimbulkan keraguan, sementara Detik.com menyebutkan surat tersebut tidak disebutkan. DPR tetap menerima aspirasi publik melalui berbagai mekanisme, termasuk RDPU, BAM, audiensi, dan Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 membahas progres RUU tersebut, dihadiri 226 anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR. Aktivis AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, memaksa masuk ke ruang paripurna untuk mendengarkan pemaparan, dengan Botok dudin di balkon. Massa kemudian bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan komisarisnya, mendapatkan komitmen pengesahan RUU paling lambat 15 Desember 2026.

Beberapa relawan ojek online menyampaikan kekecewaan atas hasil audiensi, menilainya belum mewakili kepentingan seluruh masyarakat. Di sisi lain, rekening bank Koordinator AMPB Supriyono yang sebelumnya ditunda transaksinya kini kembali aktif, dengan saldo sekitar Rp80 juta yang langsung dipindahkan ke rekening anaknya di BCA. Botok menegaskan dana berasal dari donasi masyarakat, belum digunakan, dan akan dikoordinasikan bersama anggota AMPB untuk keperluan seperti santunan anak yatim atau sedekah fakir miskin.

Menurut tiap media