Anjing Pitbull Serang Anak 9 Tahun di Bandung, Dikarantina dan Pemilik Dapat Ancaman Pidana
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Seekor anjing pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menyerang seorang bocah perempuan berusia 9 tahun pada Minggu, 23 Agustus 2026. Insiden ini terjadi ketika ikatan anjing yang sedang dijemur terlepas dan hewan masuk ke area perumahan saat korban sedang bermain di jalan. Anjing langsung menggigit korban di kepala dan telinga. Korban dibawa ke RSUD Welas Asih dan menjalani operasi luka berat pada malam hari yang sama, kemudian pindah ke ruangan pemulihan. Pihak kepolisian telah mengamankan dan mengkarantina anjing tersebut agar tidak dikembalikan ke pemiliknya.
Pemilik anjing yang berinisial F bersikap kooperatif dan langsung mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan. Berdasarkan kesepakatan dengan pengurus RW, pemilik menyatakan tidak akan lagi mengurus anjing tersebut. Anjing telah dipindahkan dari rumah pemilik dan sedang menjalani karantina.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menyatakan bahwa pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan luka berat pada orang lain dapat dituntut dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam merawat hewan berbahaya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Anjing Pitbull yang Serang Anak di Bandung Kini Dikarantina
24 Agustus 2026 pukul 13.38 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Anjing Pitbull Serang Bocah Bandung hingga Luka-Luka, Pemilik Bisa Kena Pidana
24 Agustus 2026 pukul 15.13 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Viral Anjing Serang Anak 9 Tahun di Bandung, Pemilik Bisa Terancam Hukuman Pidana
24 Agustus 2026 pukul 16.12 · Baca aslinya ↗