Viral Anjing Serang Anak 9 Tahun di Bandung, Pemilik Bisa Terancam Hukuman Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seekor anjing pitbull milik warga di Kompleks Grand Cendana Residence, Kabupaten Bandung, menyerang bocah perempuan berusia 9 tahun pada Minggu, 23 Agustus 2026. Insiden terjadi ketika ikatan anjing terlepas dan hewan masuk ke area perumahan saat korban bermain di jalan. Anjing langsung menggigit korban di kepala dan telinga. Korban dibawa ke RSUD Welas Asih dan menjalani operasi pada malam hari yang sama, kemudian pindah ke ruangan pemulihan. Pemilik anjing berinisial F yang bersikap kooperatif langsung mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan. Polisi telah mengamankan dan mengkarantina anjing tersebut agar tidak dikembalikan ke pemiliknya. Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menyatakan bahwa pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan luka berat pada orang lain dapat dituntut dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam merawat hewan berbahaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.13
Anjing Pitbull Serang Bocah Bandung hingga Luka-Luka, Pemilik Bisa Kena Pidana
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.38
Anjing Pitbull yang Serang Anak di Bandung Kini Dikarantina
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.34
Kondisi Terkini Bocah 9 Tahun yang Digigit Anjing Pit Bull di Bandung
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.22
Anjing Pitbull Gigit Anak SD di Bandung Masuk Karantina
Berita terkait
Bocah Perempuan di Bandung Luka-Luka Diserang Anjing Pitbull
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.32
Pitbull Masih Boleh Dipelihara, Tapi Ada Syaratnya
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.20
Kondisi Terkini Bocah 9 Tahun Digigit Anjing Pitbull di Bandung
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.45
Walkot Bandung Ungkap Kelompok Warga Paling Rentan Kehilangan Bansos
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45