Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo dan Batam, 268 Orang Diamankan

Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah menggerebek kasino ilegal di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lokasi, yang berada di depan Vihara Karunia Maitreya dan tertutup dengan dua pintu besi serta kamera CCTV, digunakan sebagai tempat perjudian kasino selama sekitar tiga hingga lima bulan. Dari penggerebekan ini, 71 orang diamankan, 30 dijadikan tersangka, dan ditahan di Rutan Bareskrim. Permainan yang ditemukan meliputi baccarat, niu-niu, mesin tembak ikan, meja mahjong, dan mesin pengocok kartu otomatis. Polisi menyita uang tunai Rp1.048.273.000 serta puluhsampai peralatan dan barang bukti terkait operasional kasino ini. Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari aktor intelektual di balik jaringan ini.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau, bos kasino di Batam, dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan perjudian kasino. Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, yang mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajemen, kasir, dealer, hingga pemain. Dari 96 pemain, 86 WNI dan 10 WNA (7 China, 2 Singapura, 1 Malaysia). Sembilan tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan berdasarkan informasi masyarakat, media, dan tokoh lokal.

Warga setempat, termasuk Ketua RT Sandit, menyatakan tidak menyadari adanya aktivitas perjudian di bangunan yang dianggap gudang. Mereka hanya melihat bangunan tertutup dengan pagar tembok tinggi dan tidak banyak aktivitas terlihat. Penyidikan masih terbuka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.

Menurut tiap media