Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Jerat Bos Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, bos kasino di Batam, dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan perjudian kasino. Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, yang mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajemen, kasir, dealer, hingga pemain. Dari 96 pemain, 86 WNI dan 10 WNA (7 China, 2 Singapura, 1 Malaysia). Sembilan tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan berdasarkan informasi masyarakat, media, dan tokoh lokal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait