Bareskrim Jerat Bos Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561775/original/018880900_1776760123-Screenshot_2026-04-21_152219.jpg)
Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, bos kasino di Batam, dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan perjudian kasino. Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, yang mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajemen, kasir, dealer, hingga pemain. Dari 96 pemain, 86 WNI dan 10 WNA (7 China, 2 Singapura, 1 Malaysia). Sembilan tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan berdasarkan informasi masyarakat, media, dan tokoh lokal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.11
Warga Tak Menyangka Ada Kasino di Kampung, Sempat Dikira Gudang
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.53
Bareskrim Juga Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal Pencucian Uang
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Mengintip Lokasi Kasino di Sukoharjo yang Digerebek: Sepi, Dijaga Tembok Tinggi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.22
Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Berita terkait
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13
Kasino 'SB' yang Digerebek Bareskrim Berdiri di Depan Vihara Sukoharjo
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
Kasino yang Digerebek Bareskrim di Sukoharjo Berlokasi di Depan Tempat Ibadah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.52