Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim tangkap napi narkoba kabur dari Rutan Lampung Timur di Myanmar

Bareskrim Polri berhasil menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, pada April 2024. Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar pada 17 Juli 2026. Ia merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama pelarian, Encek pernah melarikan diri ke Malaysia dan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Pengiriman sabu melalui kurir yang tertangkap di Lampung dan Kepulauan Riau. Encek divonis 14 tahun penjara, namun baru menjalani dua tahun sebelum kabur. Tim penjemput dari Myanmar tiba di Indonesia pada 30 Agustus 2026 pukul 17.55 WIB. Encek kini akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Detik.com, Bayu tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan dengan pengawalan penyidik pada Minggu (30/8/2026) pukul 19.22 WIB. Bayu mengenakan kaus hitam, celana pendek, dan sandal jepit, memiliki postur tinggi serta tato pada kedua tangan. Dalam masa pelariannya, ia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas negara, khususnya di Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut tiap media