Bareskrim Tangkap Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Lampung Timur di Myanmar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, pada April 2024. Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar pada 17 Juli 2026. Ia merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama pelarian, Encek pernah melarikan diri ke Malaysia dan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Pengiriman sabu melalui kurir yang tertangkap di Lampung dan Kepulauan Riau. Encek divonis 14 tahun penjara, namun baru menjalani dua tahun sebelum kabur. Tim penjemput dari Myanmar tiba di Indonesia pada 30 Agustus 2026 pukul 17.55 WIB. Encek kini akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 19.59
Tampang Napi Narkoba Bayu Wicaksono Tiba di Bareskrim Usai Ditangkap di Myanmar
Berita terkait
Kasino di 'Gudang SB' Sukoharjo: Malam Hari Ramai Aktivitas, Bikin Warga Curiga
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 17.54
Mengintip Lokasi Kasino di Sukoharjo yang Digerebek: Sepi, Dijaga Tembok Tinggi
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Bareskrim Tangkap Yuwanky Buron Bandar Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.05
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.34