Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Mengkaji Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi untuk Perlindungan Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji rencana penetapan batas bawah harga saham di pasar negosiasi. Saat ini belum ada pembatasan khusus, memungkinkan transaksi tawar-menawar langsung antar pihak berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa masukan dari pelaku pasar telah diterima dan kebijakan serupa telah dipelajari dari bursa global. Berdasarkan Peraturan II-A, batas harga terendah efek bersifat ekuitas di JATS adalah Rp 1, sesuai informasi Detik.com. Sementara itu, Warta Ekonomi menekankan tujuan kajian ini adalah memperkuat mekanisme perdagangan dan meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Kedua media sepakat bahwa tidak ada batasan harga khusus saat ini, namun perbedaan penekanan terletak pada detail regulasi (Rp 1 di JATS) dan tujuan kebijakan (perlindungan investor vs. mekanisme perdagangan).

Menurut tiap media