BEI Mengkaji Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi untuk Perlindungan Investor
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji rencana penetapan batas bawah harga saham di pasar negosiasi. Saat ini belum ada pembatasan khusus, memungkinkan transaksi tawar-menawar langsung antar pihak berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa masukan dari pelaku pasar telah diterima dan kebijakan serupa telah dipelajari dari bursa global. Berdasarkan Peraturan II-A, batas harga terendah efek bersifat ekuitas di JATS adalah Rp 1, sesuai informasi Detik.com. Sementara itu, Warta Ekonomi menekankan tujuan kajian ini adalah memperkuat mekanisme perdagangan dan meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Kedua media sepakat bahwa tidak ada batasan harga khusus saat ini, namun perbedaan penekanan terletak pada detail regulasi (Rp 1 di JATS) dan tujuan kebijakan (perlindungan investor vs. mekanisme perdagangan).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
BEI Mau Atur Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi
25 September 2026 pukul 15.13 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?
25 September 2026 pukul 17.30 · Baca aslinya ↗