Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Ubah Harga Minimum Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026. Kebijakan yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, kualitas price discovery, serta memperluas rentang harga perdagangan. Perubahan ini membuka ruang perdagangan bagi 94 emiten dengan harga Rp1-Rp50, termasuk 48 saham di bawah Rp50.

Beberapa emiten yang terdampak meliputi Grup MNC dengan 4 saham (BHIT, IPTV, BABP, BCAP), Grup Bakrie dengan 3 saham (ELTY, VIVA, BTEL), Erick Thohir dengan 2 saham (MARI, ABBA), Asep Sulaeman Sabanda dengan 2 saham (BEBS, IPPE), serta Lippo Group melalui MPPA. Selain harga minimum, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk saham dan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan berdasarkan kisaran harga saham. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, batas tersebut akan dikategorikan berbeda untuk tiap rentang harga guna memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio.

Menurut tiap media