BEI Ubah Harga Minimum Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026. Kebijakan yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, kualitas price discovery, serta memperluas rentang harga perdagangan. Perubahan ini membuka ruang perdagangan bagi 94 emiten dengan harga Rp1-Rp50, termasuk 48 saham di bawah Rp50.
Beberapa emiten yang terdampak meliputi Grup MNC dengan 4 saham (BHIT, IPTV, BABP, BCAP), Grup Bakrie dengan 3 saham (ELTY, VIVA, BTEL), Erick Thohir dengan 2 saham (MARI, ABBA), Asep Sulaeman Sabanda dengan 2 saham (BEBS, IPPE), serta Lippo Group melalui MPPA. Selain harga minimum, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk saham dan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan berdasarkan kisaran harga saham. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, batas tersebut akan dikategorikan berbeda untuk tiap rentang harga guna memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
21 September 2026 pukul 18.46 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
BEI Turunkan Batas Harga Jadi Rp1, Ini Deretan Saham Konglo di Bawah Gocap
23 September 2026 pukul 13.20 · Baca aslinya ↗