Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku 28 September 2026. Perubahan ini disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan bertujuan memperluas rentang harga perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, serta memperluas likuiditas pasar. Selain itu, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk saham dan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan berdasarkan kisaran harga saham. Mulai 1 Januari 2027, batas Auto Rejection akan dikategorikan berbeda untuk tiap rentang harga. Penyesuaian ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait