BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku 28 September 2026. Perubahan ini disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan bertujuan memperluas rentang harga perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, serta memperluas likuiditas pasar. Selain itu, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk saham dan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan berdasarkan kisaran harga saham. Mulai 1 Januari 2027, batas Auto Rejection akan dikategorikan berbeda untuk tiap rentang harga. Penyesuaian ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.02
Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.54
BEI Pantau Ketat 2 Saham Ini, Salah Satunya Tembus ARA
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 dan Aturan ARA-ARB Berubah
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.30
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
Berita terkait
Bursa Tunda Implementasi Harga Minimum Saham Rp 1
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.46
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.41
IHSG Terpukul 0,88% ke Level 6.384,72 di Akhir Perdagangan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.09
Naik 192% dalam 6 Bulan, BEI Gembok Saham BIKE
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.02