Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

FEKDI x IFSE 2026 Digelar di Jakarta, Kuatkan Ekosistem Keuangan Digital dan Kripto

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI x IFSE) 2026 diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada 24-26 September 2026. Acara ini diselenggarakan bersamaan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengundang regulator, pelaku industri, startup, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mengeksplorasi inovasi ekonomi dan keuangan digital. Gubernur BI Destry Damayanti menekankan pentingnya digitalisasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru sesuai Asta Cita, sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berkomitmen memberikan regulasi yang adaptif, pengawasan tegas, dan ruang inovasi yang aman. Acara menyediakan seminar, talkshow, showcase teknologi, digital experience, dan sesi jejaring, termasuk layanan pembukaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan edukasi literasi keuangan digital.

OJK menyampaikan empat agenda utama dalam pengembangan keuangan digital: regulasi adaptif, keamanan siber, pengembangan talenta, dan sinergi lintas otoritas. OJK juga mencatat capaian per Juli 2026, meliputi kredit perbankan Rp9.135 triliun (13,58% YoY), pembiayaan daring Rp105,63 triliun (7x lipat sejak 2020), dan 22,93 juta akun kripto. Ekosistem aset keuangan digital didukung oleh 2 bursa, 2 LPK, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 28 pedagang terizin. Di sektor ITSK, terdapat 8 PKA dan 16 PAJK terdaftar dengan total 47,58 juta pengguna inquiry, serta 1.357 kemitraan ITSK-LJK. BI mendukung dengan perluasan pembayaran digital, PIDI DIGDAYA, dan konektivitas lintas negara.

Ekosistem kripto Indonesia mencatat 22,93 jumlah akun konsumen per Juli 2026 dengan nilai transaksi Rp171,12 triliun (Januari-Juli 2026). Penguatan ekosistem dilakukan melalui kolaborasi regulator OJK, INDODAX, dan asosiasi, sekaligus penghambatan platform PAKD ilegal. Literasi masyarakat menjadi fokus utama untuk memisahkan platform legal dari ilegal. OJK membuka regulatory sandbox untuk inovasi seperti tokenisasi emas, surat berharga, properti, stablecoin, dan RWA (Real World Assets). Pengembangan keuangan digital diikat oleh empat pilar: tata kelola regulasi, keamanan siber, pengembangan talenta, dan kolaborasi antarlembaga. CEO INDODAX William Sutanto menekankan bahwa aset kripto kini merupakan bagian strategis dalam ekonomi digital Indonesia, dengan basis pengguna dan nilai ekonomi yang berkembang pesat. Tantangan terkunci pada pengembangan ekosistem kripto yang sehat, kompetitif, dan informatif bagi pengguna serta perekonomian.

Menurut tiap media