Transaksi Kripto Capai Rp171,12 Triliun, INDODAX Dorong Ekosistem Lokal Diperkuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekosistem kripto Indonesia mencatat 22,93 juta akun konsumen per Juli 2026 dengan nilai transaksi Rp171,12 triliun (Januari-Juli 2026). Penguatan ekosistem dilakukan melalui kolaborasi regulator OJK, INDODAX, dan asosiasi sekaligus penghambatan platform PAKD ilegal. Literasi masyarakat menjadi fokus utama untuk memisahkan platform legal dari ilegal. OJK membuka regulatory sandbox untuk inovasi seperti tokenisasi emas, surat berharga, properti, stablecoin, dan RWA (Real World Assets). Pengembangan keuangan digital butuh empat pilar: tata kelola regulasi, keamanan siber, pengembangan talenta, dan kolaborasi antarlembaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.45
FEKDI x IFSE 2026: Indodax Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 22.12
OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Industri Aset Digital Kian Berkembang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.30
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.30
Sentil Inovasi Canggih Tapi 'Zonk', OJK Buka-bukaan Soal Nasib Kripto hingga Stablecoin
Berita terkait
Volume Transaksi Indodax Naik 16% Jadi Rp8,7 Triliun
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 23.00
Indodax Dorong Keseimbangan Regulasi dan Inovasi di Industri Kripto
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.07
CEO Indodax Soroti Keseimbangan Regulasi & Inovasi dalam Perkembangan Kripto
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.00
Bos Indodax Ingatkan Regulasi Kripto Jangan Bunuh Inovasi
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 22.11